Jumat, 06 Juni 2008

Nilai tambah ekonomi kreatif



Membicarakan definisi ekonomi kreatif maka sesungguhnya ia menyangkut semua kreativitas yang dimiliki oleh setiap individu ataupun institusi yang dapat menghasilkan sebuah output dengan nilai jual. Jika kreativitas belum memiliki nilai jual, dia belum memiliki nilai ekonomi. Sehingga hanya sekedar kreatif. Pada hakikatnya, ketika kreativitas itu dikaitkan dengan sebuah nilai, maka kreativitas itu berhubungan dengan manfaat atau tidaknya, bukan nilai ekonomisnya. Sesuatu yang memiliki nilai jual, belum tentu membawa manfaat buat banyak orang, sebaliknya sesuatu yang tidak memiliki nilai jual terkadang bermanfaat walaupun tidak diketahui banyak orang

Nah, agar sesuatu yang tidak kelihatan manfaatnya menjadi bermanfaat dibutuhkanlah kreativitas. Contohnya sampah, bagi sebagian orang sampah adalah barang yang sepele, dianggap kotor bahkan menjijikkan. Namun bagi sebagian yang lain sampah adalah sebuah potensi untuk dijadikan sesuatu yang memiliki nilai ekonomis.
Di Negeri kita Indonesia tercinta, sektor ekonomi kreatif kebanyakan masih didominasi oleh sektor kesenian, musik, fashion, teknologi dan advertising, yang pertumbuhannya semakin meningkat. karena memang dalam sektor tersebut lebih membutuhkan model yang terbaru, sehingga model-model lama dianggap kuno dan tidak relevan. Padahal, ekonomi kreatif hampir tidak memiliki batasan, produk apa saja baik menyangkut kebutuhan pokok, kebutuhan sekunder ataupun tersier asal dibungkus dengan kreativitas, menjadi sesuatu yang menarik, memiliki nilai jual dan dilirik. Kreativitas menjadi jantung bagi berkembangnya sesuatu, kreativitas seharusnya tidak mengenal stagnasi.
Jika dedefinisikan kreativitas merupakan kemampuan atau kekuatan untuk menciptakan imajinasi yang kreatif.
“.....creative....having the ability or power to create “a creative imagination”.(http://wordnet.princeton.edu/perl/webwn?s=creative).

Imajinasi yang kreatif dapat berbentuk konsep, design, seni atau hasil kerjaan seni yang membuahkan output. Kreativitas biasanya memiliki keunikan tersendiri, berbeda dengan yang lain, dan memiliki identitasnya tersendiri yang dalam ilmu marketing disebut sebagai diferensiasi. Ketika kreativitas membuat orang lain tertarik, terkadang ia memiliki nilai jual tersendiri, bahkan terkadang jika unik dan langka kreativitas itu memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Hal ini banyak terjadi pada lukisan para pelukis terkenal, advertising, dan sekarang menembus pada propietary software. Akhirnya karena memiliki nilai jual terbentuklah ekonomi kreatif. John howkins dalam beberapa kesempatan wawancara seperti dikutip dalam http://portal.unesco.org menyampaikan bahwa:
...........”creativity is not new and neither is economics, but what is new is the nature and extend of the relationship between them, and how they combine to create extraordinary value and wealth

Bahwa kreativitas dan ekonomi bukanlah hal baru, namun yang baru adalah nilai alami dan perluasan hubungan antara kreativitas dan ekonominya, dan bagaimana mengkombinasikan keduanya untuk menciptakan nilai lebih yang luarbiasa dan mampu memberikan kesejahteraan. Majalah bussiness week menekankan bahwa produk yang didominasi oleh otak kiri terbungkus dengan harga yang lebih murah digantikan dengan kreativitas.

............increasingly, the new core competence is creativity -- the right-brain stuff that smart companies are now harnessing to generate top-line growth. The game is changing. It isn't just about math and science anymore. It's about creativity, imagination, and, above all, innovation.
(http://www.businessweek.com/magazine/content/05_31/b3945401.htm).

Permainan dalam perusahaan ataupun bisnis sudah berubah, saat ini bukan hanya sekedar matematika dan sains yang mendominasi, tetapi lebih kepada kreativitas, imajinasi, dan juga inovasi.
Maka jika kreativitas dikaitkan dengan ekonomi, input dan outputnya adalah ide, dan hal tersebut berlaku untuk semua bentuk barang dan jasa. Contoh sederhana adalah bahan-bahan pokok, bahan pertanian, ataupun yang berasal dari sumberdaya alam kita yang kaya. Jika kita mampu mengolahnya dengan sebuah kreativitas, niscaya akan mampu keluar dari grafik teori permintaan dan penawaran menemukan konsumenya sendiri yang tertarik untuk melirik menjadi sebuah brand yang unggul dicari dan diminati, intinya adalah keunikan konsep dan bentuk dari olahan hasil produksi berupa produk siap konsumsi. Bukankah kita sering melihat warung-warung kuliner yang dengan kemasan yang sedikit berbeda dari biasanya rame dikunjungi....?atau kita sering melihat bahan-bahan dari kayu dan bambu bisa memberikan nilai tinggi, bisa diekspor ke luar negeri? Maka, sebagaimana John Howkins menekankan bahwa
......the creativ economy consists of the transaction in (the resulting) creative products.

Ekonomi kreatif bisa dimunculkan dari apapun dan oleh siapapun. Karena kreativitas adalah milik siapapun yang mampu menciptakan, berimajinasi dan berkreasi. Nilai tambah kreativitas adalah kemampuannya untuk mengeluarkan produk dari belenggunya, ia adalah asset berharga yang tidak tampak, namun bisa dirasakan. Nah, menariknya dalam hal kreativitas, ekonomi Islam memberikan ruang yang flexible, dengan kaidah fiqhnya “ dalam hal mu'amalah segala sesuatu dibolehkan, kecuali yang dilarang, sebaliknya dalam hal ibadah segalanya dilarang, kecuali yang dibolehkan”. Jadi, ruang kreativ untuk memunculkan ekonomi kreativ harus diciptakan, disebarkan pada semua jenis produk yang ada. By: Wan's.

Gaya hidup syari'ah


Membicarakan gaya hidup, ia menyangkut banyak hal yang terkait dengan perilaku dan aktivitas seseorang dalam lingkungannya yang terkadang karena kebiasaan aktivitas tersebut menyebar hingga terjadilah sebuah budaya yang mempengaruhi banyak orang untuk mengikutinya. Gaya hidup mencerminkan kepribadian seseorang, gaya hidup menjadi standar nilai bagi seseorang untuk mengatasnamakan baginya sesuatu, Sehingga gaya hidup yang dianggap bernilai tinggi adalah gaya hidup yang mengapresiasi (untuk tidak menyebut “mengekor”) nilai modernitas yang kadang kebablasan dan tidak berpijak

Saat ini gaya hidup banyak dicerminkan dari cara berpakaian apakah modis atau tidak, fashionabel atau tidak. Gaya hidup juga banyak dilihat dari bagaimana seseorang makan, menggunakan kendaraan mewah atau tidaknya, tempat rekreasi yang dikunjungi luar negeri atau tidak, tempat makan yang didatangi menyajikan makanan istimewa atau biasa saja bahkan cara berjalanpun dianggap sebuah gaya hidup. Gaya hidup mengendap pada hampir setiap apa yang dilakukan manusia sejak bangun hingga tidur, hingga bangun dan tidur lagi dan begitulah seterusnya sampai menemukan sesuatu yang menjadi cermin bagi gayanya sendiri. Lalu, bagaimanakah sebenarnya gaya hidup didefinisikan...?
gaya hidup merupakan perilaku yang mencerminkan nilai dan tingkah laku seseorang.
...a manner of living that reflects the person's values and attitudes (http://wordnet.princeton.edu/perl/webwn?s=lifestyle).
Ia juga merupakan pola kehidupan seseorang yang dituangkan dalam bentuk ketertarikan, motivasi, aktivitas, pengalaman keingintahuan dan kepercayaan atau keimanan.
..........A persons pattern of living as expressed by their interests, motivations, activities, desired experiences, and beliefs. (http://www.cnr.uidaho.edu/travelerstudy/definitions.htm).
Ada juga yang mengatakan bahwa gaya hidup adalah cara hidup yang dipilih seseorang atau kelompok.
................way of life chosen by a person or agroup (www.actewagl.com.au/education/Glossary/default.aspx).
Terlepas dari berbagai definisi tentang gaya hidup ia secara tidak langsung dipengaruhi oleh pandangan seseorang dan juga pola pikir tentang apa yang dijalaninya. Oleh karena itu, berbagai ajaran, idealisme, nilai moral dan norma menjadi tempat ia berjalan melambungkan gaya hidup yang diinginkannya. Maka, jika kita menanyakan bagaimanakah sebenarnya gaya hidup syari'ah? ia adalah sekumpulan nilai-nilai, perilaku, ketertarikan, motivasi, cara hidup seseorang, dan keimanan seseorang yang didasarkan pada syari'ah. Klo di terjemahkan ke bahasa inggris ya kurang lebih begini.
.....syari'ah lifestyle is set of values, attitudes, interests, motivations, way of life, and belief conducted by person based on syari'ah values.
Syari'ah telah mengajarkan banyak hal tentang gaya hidup sejak manusia dilahirkan sampai dimatikan, sejak manusia tidur hingga bangun, sejak manusia ingin beraktivitas. mulai cara makan, minum, berpakaian, cara berjalan, menyapa orang lain, bersilaturrohmi, cara tidur, memilih tempat, bahkan sampai pergi ke toiletpun Syari'ah mengajarkan sesuatunya dengan detail sampai pada cara pandang yang mempengaruhi seseorang dalam mengambil kebijakan. Sehingga pengaruh syari'ah seharusnya menyentuh pada setiap aspek kebijakan baik itu ekonomi, politik, hukum ataupun sosial dan budaya. Gaya hidup syari'ah menjadi cermin yang menggambarkan seseorang. Ia seharusnya menjelma, menelisik kedalam jiwa seseoarang yang mempengaruhi segala tingkah laku dalam setiap aktivitas yang dilakukannya.
Ketika berpakaian syari'ah selalu mengajarkan gaya hidup berpakaian untuk menutup auratnya baik bagi wanita ataupun lelaki, ketika berkonsumsi tidak boleh terlalu kikir dan juga tidak boleh berlebihan, sekaligus tidak boleh memakan hal-hal yang diharamkan, mengharuskan makan hal-hal yang dihalalkan dan dinilai thayyib (menyehatkan, bergizi dan lezat), meninggalkan riba', selalu menyisihkan sebagian kelebihan harta yang kita miliki untuk yang lebih membutuhkan, cara tidurpun sudah dianjurkan untuk bergaya sesuai dengan yang dianjurkan. Dalam hal ini semua, Rasululloh Muhammad saw telah diturunkan untuk menjadi figur, menjadi pedoman nyata bagaimana beliau bertingkah laku yang patut dijadikan guru ...digugu dan ditiru. Jadi, tunggu apalagi mari kita gali referensi yang bersumber dari Sang Nabi, Al-Qur'an Suci dan Hadits Nabi agar kita ngetrend kembali. Wan's.

Selasa, 06 Mei 2008



Buku-buku ekonomi islam yang dapat didownload

Klik disini untuk download

Jumat, 18 April 2008

HALAL DAN THAYYIB : SEBUAH IMPLEMENTASI PROSES PRODUKSI

Dalam hal konsumsi, umat islam diperintahkan untuk memakan makanan yang halal, thayyib, dan menghindari hal-hal yang secara tegas diharamkan. Akhir-akhir ini dikarenakan pesatnya kemajuan teknologi memungkinkan berbagai sektor produksi untuk meningkatkan produksinya sesuai dengan selera konsumen. Makanan ataupun minuman bisa diproduksi secara massal dalam jumlah besar, secara mudah dapat dikonsep untuk merubah jenis dan bentuk sesuai dengan keinginan, bahkan proses pengolahan bisa dipercepat agar lebih efektif dan efisien. Namun, proses pengolahanya tentunya membutuhkan zat tambahan ataupun zat penolong yang tidak semuanya dapat diketahui oleh konsumen dari zat apakah bahan penolong ataupun bahan tersebut berasal? Tidak menutup kemungkinan jika bahan-bahan tersebut berasal atau tercampur dengan bahan-bahan yang diharamkan baik melalui medianya, ataupun proses pengolahannya. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan, kehati-hatian dan pengawasan yang merupakan tugas para produsen untuk menjamin konsumennya bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk proses produksi selain menggunakan bahan-bahan yang halal, media yang halal juga menggunakan proses pengolahan halal. Para produsen harus membuat sistem proses produksi yang menjamin konsumen bahwa proses produksinya halal, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dibuktikan.
Untuk menjamin bahwa proses produksinya halal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh produsen, yaitu sebagai berikut :

Mengidentifikasi bahan-bahan produksi halal, dan memastikan terhindarnya bahan-bahan yang diharamkan.
Pada dasarnya hal-hal yang dihalalkan lebih banyak daripada hal-hal yang diharamkan. Semua bahan yang berasal dari hewan, tanaman, buah-buahan ataupun bahan tambahan dan penolong yang dihasilkan melalui proses kimiawi, bioteknologi ataupun ekstraksi adalah halal, kecuali hal-hal yang diharamkan atau tercampur salah satu hal yang diharamkan oleh Al-Qur’an, hadits, ijma’ ataupun qiyas.
Berikut bahan makanan dan minuman yang diharamkan :

a. Bangkai, yang termasuk bangkai adalah segala hal yang mati baik yang mati dengan sendiri maupun karena sebab lain seperti yang disebutkan dalam surat al-Ma’idah ayat 3 adalah sebagai berikut :

- Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.

- Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya.

- Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.

- An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.

- Maa akalas sabu’u, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.
Kecuali binatang-binatang tersebut sempat disembelih.
Selain itu Rosullullah SAW juga menambahkan termasuk bangkai adalah daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, dengan sabdaNya :

مَا قُطِعَ مِنَ اْلبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةً فَهِيَ مَيْتَةً (رواه أبوداود)
Nabi Muhammad SAW menegaskan : bahwa bagian yang diambil dari binatang hidup adalah bangkai yang haram dimakan. (HR. Abu Dawud).

Rasulullah saw mengecualikan bangkai ikan dan belalang dengan sabdanya :

أًحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. أَمَّا اْلمَيْتَتَانِ فَاْلحُوْتُ وَالجَرَادُ. وَأَمَّا الدَمَانِ فَاْكَبِدُ وَالِّطحَالُ.
Nabi Muhammad SAW menyatakan : dihalalkan bagi kita (umat islam) untuk memakan dua macam bangkai (ikan dan belalang) dan dua macam darah hati dan limpa. (HR. Ahmad bin Hambal, Ibnu Majah dan al-Daruqutni).

b. Darah, darah yang mengalir diharamkan karena kotornya, Nabi Muhammad SAW mengecualikan darah limpa dan hati yang boleh dimakan. Akhir-akhir ini darah biasanya dikonsumsi dalam bentuk marus.


أًحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. أَمَّا اْلمَيْتَتَانِ فَاْلحُوْتُ وَالجَرَادُ. وَأَمَّا الدَمَانِ فَاْكَبِدُ وَالِّطحَالُ.
Nabi Muhammad SAW menyatakan : dihalalkan bagi kita (umat islam) untuk memakan dua macam bangkai (ikan dan belalang) dan dua macam darah hati dan limpa. (HR. Ahmad bin Hambal, Ibnu Majah dan al-Daruqutni).

c. Daging babi, salah satu hikmah diharamkannya daging babi adalah dikarenakan hewan ini memakan makanan yang kotor dan najis. Bahkan menurut beberapa penelitian ilmiah seperti yang disebutkan bahwa makan daging babi itu salah satu sebab timbulnya cacing pita.

d. Sembelihan yang disembelih bukan Karena Allah.
Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram memaknai hal tersebut dengan menyatakan bahwa yang diharamkan ialah binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.

dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.
(Al-An’am ( 06) : 121)

e. hewan karnivora (pemakan daging) yang bercakar dan bertaring dan burung mangsa dengan cakar, burung pemakan bangkai dan burung lain yang serupa.

عن أبي ثعلبة أن النبي صلي الله عليه وسلم نهي عن أكل كل ذي ناب من السباع. (رواه البخاري).
Dalam hadits Abu Sa’labah dijelaskan bahwa : Nabi Muhammad SAW melarang memakan binatang buas yang mempunyai taring. (HR. Al-Bukhari).

نهي النبي عن كل ذي ناب من السباع و عن كل ذي مخلب من الطيور.(رواه مسلم )
Termasuk dalam larangan ini adalah binatang buas yang mempunyai taring dan setiap yang mempunyai cakar (untuk membunuh) dari jenis burung. (HR. Muslim).

f. keledai dan mule(hasil persilangan antara kuda-keledai)

نهي رسول الله صلي الله عليه وسلم عن لحوم الحمر الأهلية وعن الجلالة عن ركوبها وأكل لحمها. (رواه أبوداود)
Artinya : Rasulullah saw melarang makan daging keledai jinak dan jallalah serta mengendarainya
g. Khamar, termasuk segala hal yang memabukkan.

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al-Ma’idah : 90).

mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
(Al-Baqarah : 219)


Hal-hal tersebut diatas tidak boleh menjadi bahan tambahan, bahan campuran, bahan penolong apalagi menjadi bahan utama dari proses produksi, khususnya produk yang siap dimakan dan diminum seperti : makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika.

MEMPERHATIKAN PROSES PENYEMBELIHAN
Selain memperhatikan bahan-bahan yang diharamkan diatas, untuk produk yang berhubungan dengan daging perlu memperhatikan proses penyembelihan secara islami, yang mencakup proses penyembelihan, petugas penyembelihan dan juga alat serta tempat penyembelihan.

PETUGAS PENYEMBELIHAN
a.Penyembelih harus seorang Muslim
b.Sempurna akalnya
c.Memiliki pengetahuan yang baik dan benar tentang syari’at Islam sekurang-kurangnya mengetahui syarat-syarat penyembelihan hewan dan ketrampilan teknis penyembelihan.
d.Mampu mengucapkan bismillahi Allahu akbar.
e.Sehat jamani dan rohani
f.Bebas dari luka, penyakit lain yang dapat mencemari produk.

ALAT PENYEMBELIHAN
Alat sembelih harus tajam agar tidak menyiksa.
Alat penyembelihan digunakan khusus untuk sembelihan hewan halal.

PROSES PENYEMBELIHAN
Menyebut nama Allah ketika menyembelih

dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya[501]. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.
(Al-An’am ( 06) : 121).
Rasulullah saw juga bersabda :
“apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah dia.” (HR. Bukhari). (dalam halal dan haram , yusuf qardhawi, hal. 68).

Menyembelih dengan alat penyembelihan yang tajam dan dapat mengalirkan darah dari binatang tersebut.
Penyembelihan itu dilakukan di leher binatang tersebut, memotong trachea atau hulqum (saluran nafas), osephagus (saluran makanan), arteri, dan vena jugalaris (arteri dan vena besar di leher).
Tidak boleh menyakiti atau menyiksa binatang sembelihan.

MEMPERHATIKAN FASILITAS FISIK PERALATAN PRODUKSI DAN PROSES PRODUKSI
Fasilitas fisik peralatan produksi mencakup tata ruang, tempat produksi dan alat produksi harus benar-benar diperhatikan agar semuanya bisa terhindar dari hal-hal yang diharamkan ataupun hal-hal yang kotor dan najis.
Ruangan produksi selain ditata dengan baik dan rapi juga harus bersih bebas dari kotoran dan najis, memiliki fasilitas sanitasi yang baik, penyediaan air bersih, tempat pembuangan limbah, sarana cuci tangan, sirkulasi udara yang memadai serta tidak ada peluang terkontaminasi oleh bahan yang haram, kotor dan najis.
Peralatan produksi dalam proses produksi seperti alat penyembelihan, tempat memotong, tempat memasak, tempat membersihkan, selain harus bersih dari najis juga dipisahkan antara masakan yang digunakan untuk yang halal dengan yang tidak halal, jangan sampai tercampur dengan ramuan dari bahan yang haram seperti minyak babi, lemak babi, darah ataupun bangkai, sehingga dalam penyajian bisa dihasilkan produk yang steril, hygienis serta bersih, suci dan halal.
Dalam proses produksi harus berhati-hati dalam memilih bahan baku, bahan tambahan ataupun bahan penolong. Selain harus menghindari hal-hal yang haram, dengan cara penyembelihan yang benar, air yang digunakan juga harus bersih, tidak najis yakni air mutlak/ bersih dan mengalir, serta dijauhkan dari hal-hal yang mendekati barang haram ataupun najis. By: Wan's

Referensi :
- Bagian proyek sarana dan prasarana produk halal Depag, Modul Pelatihan Auditor Internal Halal, Jakarta, 2003
- Aisjah Girindra, Hj, Dr, Prof, Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal, LPPOM MUI
- Yusuf Qardhawi, Dr, Halal dan Harm, Penerbit Jabal, Bandung, 2007

Rabu, 16 April 2008

Industri berbasis halal dan thayyib : sebuah tantangan dan peluang

PENDAHULUAN
Halal dan Thayyib merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan. Dalam beberapa ayat Al-qur’an kata halal selalu diikuti dengan kata thayyib. Kata tersebut sudah dikenal sejak 1400 tahun yang lalu, sejak Allah swt menfirmankan kepada Rosulnya :
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi thayyib (baik) dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
(Al-Baqoroh : 2 : 168)

Kata tersebut menjadi panduan bagi setiap manusia ketika melakukan aktivitas konsumsi ataupun produksi. Kata halal menjadi suatu hal yang patut diperhatikan dalam industri, terutama ketika negeri-negeri barat mulai banyak mengekspor daging mereka ke timur tengah dan asia tenggara sebagai negeri mayoritas muslim yang tentunya sangat memperhatikan aspek kehalalan produk. Aspek tersebut harus diperhatikan oleh kalangan industri, jika mereka tidak ingin kehilangan konsumennya, sebagai bagian dari upaya memenuhi kebuhan konsumen dari pasar yang akan diserap. Halal menjadi bagian terpenting dari industri, karena ia merupakan komponen inti menyangkut bahan baku, proses produksi hingga proses pengadaan dan packaging sebuah produk. Ia saat ini menjadi potensi, peluang sekaligus tantangan bagi kalangan pebisnis untuk meningkatkan kualitas produknya dengan berbasis pada kehalalan sebuah produk.

MENGENAL KONSEP DASAR HALAL DAN THAYYIB

Halal berasal dari bahasa Arab, halla, yang berarti lepas atau tidak terikat. Secara etimologi kata halalan berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya.
Sedangkan kata thayyib berarti lezat, baik, sehat, menentramkan dan paling utama. Dalam konteks makanan kata thayyib berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluarsa), atau tercampur benda najis. Tidak membahayakan fisik serta akalnya. Juga sebagai makanan yang sehat, proporsional dan aman (Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra, Pengukir sejarah sertifikasi halal, hal.20) .
Dasar ketentuan halal dan thayyib diambil dari Al-Quran, As-Sunnah, sekaligus fatwa ulama’. Al-Quran menjadi pondasi utama untuk menelusuri konsep halal dan thayyib yang diikuti As-Sunnah (Al-Hadits). Namun, jika dalam keduanya tidak disebutkan secara jelas, maka ijtihad para ulama’ yang kompeten dibidangnya dibutuhkan untuk menggali kejelasan dari produk yang dimaksud. Hal tersebut sesuai Hadits berikut :

Ketika Rosulullah mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW bertanya : Bagaimana kamu memutuskan suatu hukum ketika kamu diminta untuk menentukan keputusan? Muadz menjawab : aku akan memutuskan dengan kitab Allah (al-Qur’an).
Rasulullah bertanya lagi : Jika kamu tidak menemukan di dalam kitab Allah? Muaz menjawab : dengan sunnah Rasulullah. Rasulullah bertanya lagi : jika kamu tidak menemukan di dalam sunnah Rasul-Nya? Muadz menjawab : Aku akan melakukan ijtihad dan aku tidak akan menyempitkan ijtihadku.



Berikut ini penelusuran beberapa ayat Al-Quran yang mengisyaratkan tentang konsep halal :


Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
(Al-Baqoroh : 2 : 168)

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
(Al-Baqoroh : 2 : 172)


dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
(Al-Ma’idah : 5 : 88)


Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.
(An-Nahl : 16 : 114)

Ayat-ayat tersebut diatas merupakan landasan untuk berkonsumsi secara halal dan thayyib dari rizqi yang dianugerahkan Allah swt. Lebih jauh mengenai halal dan thayyib dijelaskan lebih detail dalam beberapa ayat berikut :


mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya.
(Al-Ma’idah (5) : 4)


Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.
(Al-An’am : 6 : 118)

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
……. dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thayyibat) dan mengharamkan bagi mereka segala yang busuk (khabaaits)....(Al-A’raf (7) : 157)



Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.
( Al-Ma’idah (5) : 96)

Penjelasan diatas mengemukakan tentang banyaknya makanan halal dan thayyib yang harus dikonsumsi oleh setiap manusia, mencakup makanan yang baik-baik, makanan dari buruan laut, dan yang disebut nama Allah dalam menyembelihnya. Sedangkan beberapa hal yang haram dijelaskan secara tegas dalam Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana beberapa ayat berikut :

Hal-hal yang haram sudah dijelaskan secara tegas dalam Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana beberapa ayat-ayat berikut :


Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
(Al-An’am : 145)
Surat yang diturunkan pada akhir periode Makkah (masa nabi Muhammad SAW bermukim di Mekkah; 601-632), hanya mengharamkan empat jenis makanan, yaitu bangkai, darah, daging babi dan sembelihan yang menyebut selain nama Allah.
Sedangkan pada awal periode Mandinah (masa setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. 622-632) sebagai berikut :
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi Barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak Menganiaya dan tidak pula melampaui batas, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(An-Nahl : 115).
Ternyata Allah memperjelas dan menegaskan kembali keharaman empat jenis makanan tersebut. Baru di akhir misi kerasulan Muhammad SAW, Allah swt mengulang kembali dan memperinci beberapa jenis makanan dengan menambahkan dan memperjelas dari apa yang diharamkan sebelumnya, dengan turunya ayat berikut :


diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Al-Ma’idah : 3).

Ayat ini menerangkan lebih lanjut tentang diharamkannya hewan yang mati tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk, diterkam binatang buas, kecuali binatang-binatang tersebut masih sempat disembelih, dan juga binatang yang disembelih tidak menyebut nama Allah, seperti disembelih untuk berhala.

Perincian dari hal-hal yang haram diatas sebagai berikut :
1.Bangkai, baik yang mati dengan sendiri maupun karena sebab lain yaitu sebagaimana disebutkan dalam surat al-Ma’idah ayat 3 adalah sebagai berikut :

- Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.

- Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya.

- Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.

- An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.

- Maa akalas sabu’u, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.
Kecuali sebagaimana disebutkan dalam ayat diatas ialah yang sempat disembelih
Selain itu Rosullullah SAW juga menambahkan termasuk bangkai adalah daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, dengan sabdaNya :

مَا قُطِعَ مِنَ اْلبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةً فَهِيَ مَيْتَةً (رواه أبوداود)
Nabi Muhammad SAW menegaskan : bahwa bagian yang diambil dari binatang hidup adalah bangkai yang haram dimakan. (HR. Abu Dawud).

2. Darah, darah yang mengalir diharamkan karena kotornya, Nabi Muhammad SAW mengecualikan darah limpa dan hati yang boleh dimakan. Akhir-akhir ini darah biasanya dikonsumsi dalam bentuk marus.


أًحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. أَمَّا اْلمَيْتَتَانِ فَاْلحُوْتُ وَالجَرَادُ. وَأَمَّا الدَمَانِ فَاْكَبِدُ وَالِّطحَالُ.
Nabi Muhammad SAW menyatakan : dihalalkan bagi kita (umat islam) untuk memakan dua macam bangkai (ikan dan belalang) dan dua macam darah hati dan limpa. (HR. Ahmad bin Hambal, Ibnu Majah dan al-Daruqutni).

3.Daging babi, salah satu hikmah diharamkannya daging babi adalah dikarenakan hewan ini memakan makanan yang kotor dan najis. Bahkan menurut beberapa penelitian ilmiah seperti yang disebutkan bahwa makan daging babi itu salah satu sebab timbulnya cacing pita.

4. Sembelihan yang disembelih bukan Karena Allah.
Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram memaknai hal tersebut dengan menyatakan bahwa yang diharamkan ialah binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.

sedangkan dalam hal keharaman minuman disebutkan sebagai berikut :

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al-Ma’idah : 90).


mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
(Al-Baqarah : 219)

Ayat-ayat diatas menjelaskan secara tegas hal-hal yang dihalalkan dan sebagian hal yang diharamkan.


TANTANGAN BISNIS HALAL
Perkembangan bisnis saat ini sudah semakin pesat begitu pula dengan cepatnya perkembangan teknologi yang secara tidak langsung memacu perubahan sosial dan gaya hidup. Sehingga konsumsi makanan ataupun minuman saat ini dilihat berdasarkan bentuk dan jenisnya. Makanan dan minuman bukan hanya sekedar pelepas lapar dan dahaga, namun juga menunjukkan status sosial dan gaya hidup. Perubahan gaya hidup menyebabkan konsumen ingin menikmati makanan yang mudah disajikan, berpenampilan menarik, rendah kalori, lemak,ataupun kolesterol. Tak hanya makanan dan minuman, Bahkan dalam kosmetik, seseorang hanya perlu tampil cantik. Dan dalam hal konsumsi obat-obatan yang terpenting adalah kesembuhan.
Perkembangan IPTEK membuat semuanya jadi mudah. Untuk menyediakan makanan, minuman, kosmetik ataupun obat-obatan seperti yang diinginkan semuanya bisa diproses melalui berbagai zat tambahan baik kimiawi, bioteknologi ataupun diekstraksi dari tanaman dan hewan. Nah, disinilah perlunya kehati-hatian bagi konsumen agar yang Halal tidak bercampur dengan yang haram. Karena letak titik rawan dalam hal ini adalah perubahan atau percampuran dari bahan yang halal dengan yang haram, baik kemungkinan terjadi dari hewan-hewan yang tak halal, ataupun melalui fermentasi menggunakan media yang tidak halal. Selain mengenai proses pengolahan juga proses penyembelihan, karena banyaknya permintaan daging untuk memenuhi kebutuhan penduduk, saat ini proses penyembelihan mengalami perubahan yakni bukan satu-persatu namun secara massal menggunakan mesin penyembelihan, bahkan kadang sebelum dipotong hewan terlebih dahulu dipingsankan, yang menyebabkan hewan tersebut menjadi bangkai sebelum disembelih. Padahal Kehalalan produk sangat memperhatikan metode penyembelihan. Disinilah perlunya pengetahuan baik produsen ataupun konsumen agar kita tetap bisa menjaga kehalalan produk untuk siap produksi ataupun konsumsi.
Dan tantangan terbesar yang mesti dihadapi dalam industri ini adalah bagaimana membuat produk yang enak, menarik, awet dengan menjaga kualitas, keamanan, dan kesehatan produk namun tetap melalui dan mentaati proses dan prosedur pengolahan Halal, serta bagaimana agar mampu bersaing dengan negara lain yang sudah melihat besarnya peluang industri halal ini?
Langkah ini tidak hanya membutuhkan komitmen, namun perlu peran dari berbagai pihak untuk mendukung sektor ini.
Pertama, Produsen harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang halal dan haram, memiliki komitmen dan daya kritis, sekaligus mengerti proses dan prosedur halal-haramnya produk.
Kedua, Pemerintah perlu membuat regulasi dan mengupayakan standarisasi sistem jaminan halal dan disosialisikan kepada masyarakat luas.
Ketiga, Menjalin hubungan dengan sektor finansial untuk meningkatkan investasinya dalam sektor halal.
Keempat, diperlukan sumberdaya yang memiliki pengetahuan halal dan kemampuan mengolah dan mengidentifikasi proses produksi agar terhindar dari hal-hal yang diharamkan.
Kelima, memiliki manajemen mutu terpadu jaminan produksi halal.
Keenam, diperlukan promosi intensif promosi dan pencitraan halal secara efektif.


MELIHAT PELUANG HALAL
Menurut perkiraan Direktur Global Food Research and Advisory Sdn Bhd, Irfan Sungkar, di Kuala Lumpur, seperti dilansir dalam situs Halalguide.info pada tahun 2007, industri halal dunia mencapai nilai lebih dari 600 miliar dolar AS dengan populasi pasar penduduk Muslim sendiri (captive market) sekitar 1,6 miliar orang. Dinegara Asia, seperti Indonesia, China, Pakistan dan India, rata-rata tumbuh sekitar tujuh persen per tahun dan diperkirakan mencapai dua kali lipat dalam 10 tahun ke depan, Indonesia sendiri diperkirakan akan terjadi penambahan permintaan produk makanan daging halal mencapai 1,3 juta metrik ton setahunnya. Sedangkan negara Asia lainnya bisa mencapai dua juta metrik ton setahunnya. Bila produk makanan halal semakin banyak jenis yang diperdagangkan, potensinya tinggi. Selain daya beli, tingkat kesadaran makanan halal sudah tinggi.
Sementara itu, di Uni Eropa, meski jumlah penduduk Muslimnya minoritas dan jumlahnya sedikit, pertumbuhannya besar karena daya beli yang tinggi, seperti di Perancis dan Belanda. Muslim di Perancis membelanjakan 30 persen penghasilannya untuk makanan halal. Kuantitas konsumsi makanan daging sekitar 400 ribu metrik ton setahunnya. Sedangkan di Belanda, makanan halal tidak hanya dikonsumsi Muslim, tetapi juga non Muslim, sehingga total permintaan pasar halal mampu mencapai 2,8 miliar dolar per tahun.
Jika potensi besar tersebut tidak segera dimanfaatkan untuk memproduksi produk halal, maka negara yang mampu melihat peluang ini, akan segera memanfaatkan peluang tersebut. Terbukti Malaysia sudah mencitrakan dirinya menjadi Halal Hub dunia melalui JAKIM lembaga yang menaunginya, menjadi pusat sertifikasi halal dunia dan akan mempromosikan dirinya ke tingkat global. lebih dari itu, mereka juga meningkatkan kapasitas institusi, logistik dan tentu saja sumber daya manusia, dan membentuk badan khusus yang bertugas mendorong industri halal yaitu HDC (Halal Development corporation) . Badan itu memiliki tiga sasaran utama yaitu mengintegrasikan industri halal dalam bentuk standar, regulasi dan sertifikasi, pembangunan kapasitas yang meliputi meningkatkan kapasitas dalam perdagangan dan produksi produk dan jasa halal, serta promosi dan pencitraan yang mengembangkan kampanye, promosi dan pemasaran halal secara efektif.
Australia dan Selandia baru selain berhasil memanfaatkan pemahamanya tentang halal, negara tersebut menjadi pengekspor daging sapi, kambing dan domba terbesar ke negara-negara muslim. Pasar utama daging mereka adalah Timur Tengah, Asia, dan Eropa. Dalam hal ini, Selandia baru berhasil menjadi negera pengekspor daging halal terbesar dunia. Maka, tidak heran jika anda mengunjungi supermarket papan atas dengan mudah anda akan menjumpai produk daging asal Selandia Baru tersebut, bersanding dengan produk lokal bahkan produk Amerika. Mereka memahami potensi dan peluang halal, bahkan mereka dikenal ketat dalam melakukan pengujian, sebelum sertifikasi halal dikeluarkan terhadap daging-daging yang siap diekspor oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk pemerintah mereka yaitu Federation of Islamic Associations of New Zealand (FIANZ) dan New Zealand Islamic Meat Management (NZIMM).
Itulah peluang pasar halal yang sudah dilirik orang lain, bahkan negara yang minoritas penduduknya muslim mampu memanfaatkannya. Saat ini pasar halal bukan hanya untuk kalangan muslim, namun juga non muslim. Halal selain menjadi alat untuk memasuki pasar yang lebih luas, juga gerbang untuk memasuki pasar dan komunitas global, ia sudah menjadi simbol untuk jaminan kualitas dan pilihan gaya hidup. Sehingga jika tidak memanfaatkan kesempatan ini, maka kita akan tertinggal jauh, dan hanya menjadi konsumen, layaknya industri olahraga sepakbola, kita hanya menjadi komentator dan beramai-ramai untuk menjadi penonton. Saatnya untuk menjadi produsen dan memanfaatkan peluang tersebut, memenuhi kebutuhan keimanan dan ketaqwaan, dan menyediakan produk yang menentramkan konsumennya. by: Wan's

Minggu, 25 November 2007

Zakat Maximizer : jadikan tujuan utama dalam berusaha


Salah satu tujuan dari usaha adalah memaksimalkan laba perusahaan atau profit maximizer. Istilah Zakat maximizer saya ambil dari profit maximizer yaitu sebuah upaya untuk memaksimalkan zakat dalam sebuah usaha, menjadikannya sebagai indikator utama dan menjadikan zakat sebagai tujuan ketika seseorang berusaha. Alasan zakat dijadikan sebagai indikator dan tujuan utama dalam berusaha sangat memungkinkan seseorang untuk memaksimalkan usahanya. Mengingat mekanisme zakat yang sangat fleksibel. Zakat yang bersifat wajib dalam ekonomi islam dikenakan atas pendapatan dan harta yang telah memenuhi syarat dan dengan presentase yang telah ditetapkan Al-Qur'an sesuai dengan jenis sektor usaha yang digeluti, bukan diambil dari pokok modal usaha namun dari hasil keuntungan yang diperoleh. Jadi, pemberian zakat sama sekali tidak mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan, karena sudah ditetapkan dalam presentase yang baku dan tidak berubah menyesuaikan perputaran zaman. Jika ditelaah lebih lanjut fungsi zakat ternyata bukan hanya sebagai alat redistribusi pendapatan dari yang kaya ke yang miskin. Namun lebih dari itu, dilihat dari perspektif perekonomian zakat dapat memiliki fungsi lebih sebagai berikut :
● Mendorong produsen untuk meningkatkan rasio tabungannya , zakat ternyat dapat mendorong seseorang meningkatkan rasio tabungannya agar harta yang dimiliki tidak hanya disimpan, tapi diputar dalam sektor usaha yang produktif, sebab jika harta produsen menganggur dan tidak diputar dalam sektor usaha maka ia akan terkena zakat dari harta keseluruhan yang ia miliki dikarenakan masuk dalam kategori idle (menganggur), harta yang menganggur dan sudah mencapai syarat yang telah ditetapkan dalam zakat akan dikenakan dari keseluruhan harta tersebut. Namun, ketika harta yang sudah mencapai nisab diputar ke dalam sektor usaha, ia hanya dikenakan presentase zakat (nisab)dari keuntungan perusahaan yang diperoleh.
● Meningkatkan pendapatan yang siap dibelanjakan oleh konsumen penerima zakat . Zakat yang diberikan oleh muzakki memiliki aturan sendiri yang harus diberikan khusus kepada mustahiq zakat (berhak menerima zakat) yang dalam Al-Qur'an disebut Al-asnaf astsamaniyyah (golongan yang delapan) (At-Taubah : 60) diantaranya adalah sebagai berikut : (Al-Qur'an Digital Versi.2.0):
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Zakat harus diberikan kepada mereka yang sangat membutuhkan, dengan kata lain zakat menjaga konsumsi masyarakat pada tingkat minimal, memelihara kemampuan daya beli masyarakat sehingga perekonomian dapat terus berjalan, pasar masih selalu tersedia bagi produsen untuk memberikan penawaran yang dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan sektor usaha.
● Menekan jumlah permasalahan sosial (Ali Sakti, Modul Temilnas 2003), mekanisme zakat yang terdistribusikan dengan baik dapat memperkecil jurang kemiskinan, menekan jumlah permasalahan sosial seperti pengangguran, pelacuran, gelandangan, pengemis dll, yang dalam jangka panjang dapat ikut serta berkontribusi dalam meningkatkan stabilitas keamanan wilayah perekonomian sektor usaha.
پœ Maksimalisasi zakat secara otomotis memaksimalkan keuntungan. Zakat hendaknya dijadikan indikator dan tujuan utama dalam usaha, logika yang dipakai dalam ekonomi islam sangat sederhana, jika zakatnya banyak pasti untungnya banyak. dikarenakan zakat diambil dari keuntungan harta yang diputar, maka tidak ada ruginya untuk menjadikan zakat sebagai tujuan utama dalam berusaha.
پœ Meningkatkan citra perusahaan. Zakat yang diberikan kepada masyarakat akan membuat masyarakat tersentuh, masyarakat akan memberikan kesan positif terhadap perusahaan yang melakukannya. sehingga secara tidak langsung hal tersebut bisa menjadi salah satu media promosi dan juga sebagai upaya pelaksanaan tanggung jawab atau CSR (corporate social responsibility) perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
itulah beberapa alasan kenapa kita harus memakai istilah zakat maximizer daripada profit maximizer, agar kita selalu ingat bahwa segala usaha yang kita lakukan diniatkan untuk banyak-banyak berzakat dan tidak hanya menumpuk kekayaan semata dari keuntungan usaha yang diperoleh. Wan's.

Senin, 19 November 2007

Menggagas konsep produk islami


Akhir-akhir ini ekonomi syari’ah mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik dari perbankan, asuransi, pasar modal, pegadaian, bahkan obligasi. Jika ditilik secara sekilas perkembangannya masih terfokus pada sektor finansial, belum banyak menyentuh pada sektor riil dengan konsep produk yang islami sesuai tujuan syari’ah. Padahal sektor riil memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian. Disinilah perlunya memformulasikan konsep sektor riil yang memiliki produk yang sesuai syari’ah, karena sektor riil selain memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian juga kontribusi besar terhadap terbentuknya sebuah budaya, moral dan sumber daya insani. Tulisan ini mencoba memformulasikan konsep bisnis yang islami, akibat dari konsep non islami yang dikembangkan, dan bagaimana sebenarnya pemasaran ditujukan lebih kepada edukasi, penciptaan awareness konsumen dan konsep produksi yang islami dan edukasinya.


PENDAHULUAN

Sangat menyenangkan jika melihat perkembangan praktek dan studi ekonomi syari’ah. Saat ini ia menjadi icon tersendiri yang patut dicermati perkembangannya. Tersedianya perangkat dan aturan yang mendukung sangat ditunggu untuk menopang perkembangan ekonomi syari’ah pada dekade yang akan datang. Sayangnya jika dilitilik secara sekilas perkembangannya masih terfokus pada sektor finansial yang terkait dengan transaksi dan akad jual beli yang merambah sektor perbankan, asuransi, pasar modal, reksadana, pegadaian dan industri lainnya. belum banyak yang mengkaji tentang konsep produk yang islami yang terkait dengan sektor riil sesuai tujuan syari’ah, kecuali tentang etika bisnis juga akad yang sesuai syari’ah. Padahal produk yang tersedia menjadi awal pijakan untuk membangun perekonomian individu dan bahkan pembentukan pola pikir dan budaya dari produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Benarkah sebuah produk bisa merangsang pola pikir seseorang dan budaya masyarakat?

Jika melihat tayangan yang ada di sekitar kita, maka tiap kurang lebih lima menit kita pasti akan mendapatkan sebuah iklan dengan pesan tersendiri yang akan disampaikan sesuai dengan manfaat sebuah produk, sesuai dengan fungsinya iklan dipakai untuk mengenalkan sebuah produk, memberikan informasi pada konsumen, merangsang, memberikan kesadaran pada konsumen, dan jika didukung oleh daya beli produk yang diiklankan akan sampai pada tahap aksi “pembelian”. Gencarnya iklan yang ditayangkan diberbagai media dengan ciri khas tersendiri yang dimiliki sebuah produk menjadi imajinasi tersendiri dalam merangsang preferensi dan cita rasa konsumen untuk mengkonsumsi produk yang ditawarkan. Dan jika hal yang diiklankan masuk dalam otak bawah sadar konsumen, maka secara tidak langsung dan sedikit demi sedikit akan mempengaruhi pola pikir konsumen yang pada akhirnya akan meniru gaya hidup seperti yang tertuang dalam iklan tersebut. Dan jika pola pikir sudah mempengaruhi masyarakat secara tidak langsung budaya yang selama ini ada akan bergeser pada budaya yang ada dalam sebuah iklan.

Masalah yang paling mendasar juga berkaitan dengan pembuat produk, dengan mudah kita dapat pahami bahwa seorang konsumen tidak akan membeli produk jika produk yang diinginkan tidak ada. Tingginya dekandensi moral yang terjadi perlu dilihat dari berbagai aspek salah satunya adalah ketersediaan produk dari para pembuat produk. Banyaknya beredar produk yang tidak islami yang ditawarkan baik secara sembunyi ataupun terang-terangan, menjadi salah satu penyebab dekadensi moral.

Lihatlah beberapa berita yang sering ditayangkan televisi. Terjadinya pelecehan seksual terhadap anak kecil disebabkan karena melihat VCD porno yang tentunya disediakan oleh produsen walaupun secara sembunyi-sembunyi. Gaya hidup hedonis dan pragmatis, juga konsumerisme pamer terjadi karena tersedianya produk entertainment, baik majalah, surat kabar, ataupun film dengan gaya hidup barat yang selalu menarik menegangkan dan tentunya menyenangkan, bahkan banyak yang melanggar dari etika yang telah ditetapkan. Yang secara tidak langsung berpengaruh pada pola pikir pembaca dan penglihat. Candu narkoba, putaw, nikotin dan bahan sejenis lainnya juga karena adanya produsen yang menyediakan walaupun dijual secara sembunyi – sembunyi. Banyaknya pemabuk yang berkeliaran di kafe dan pinggir-pinggir jalan juga tidak lain karena disediakannya berbagai jenis minuman yang mengandung alkohol, membikin terbang dan nyaman sekilas. Analisis runtuhnya nilai moral dan sosial dari fenomena yang sering disebut underground economy, menjadi isu yang menarik untuk diangkat ketika banyaknya masalah social terjadi justru ketika perekonomian bawah tanah banyak yang merajalela karena jika dibawa ke permukaan tanah tersandung oleh aturan dan norma masyarakat.


PRINSIP PRODUKSI DALAM ISLAM

Disinilah perbedaan antara prinsip islam dengan prinsip lainnya. Islam dalam hal pembuatan produk sangat mengedepankan moralitas dan menyentuh nilai dasar kebutuhan manusia (riel needs). Tidak harus selalu merespon kebutuhan konsumen, karena islam akan memfilter keinginan orang dalam mengkonsumsi sebuah produk. Produksi dalam islam tidak mengatakan bahwa konsumen adalah raja, atau apapun yang diminta konsumen asal konsumen puas akan dilayani oleh perusahaan. Islam dalam hal ini sangat menghargai keinginan konsumen dan berusaha untuk menyenangkannya tetapi islam akan menyaring hal-hal yang tidak sesuai dengan islam untuk tidak diproduksi. Batasan yang diberikan islam dalam membuat sebuah produk sangat jelas, yang benar tidak bisa dicampurkan dengan yang salah atas alasan apapun. Islam juga sangat menekankan kualitas pelayanan tetapi kepuasan konsumen dibatasi dalam bingkai syari’ah islam. Produksi dalam islam tidak boleh sekedar merespon permintaan pasar begitu saja. Tetapi juga mengedepankan pemenuhan moralitas. Contohnya walaupun produksi khmr (minuman keras) ataupun judi memiliki permintaan pasar yang besar dan memberikan potensi keuntungan yang besar bagi produsen, tetapi dalam islam hal tersebut tidak boleh dilakukan, sebab kedua barang konsumsi tersebut membahayakan, merusak akhlak generasi muda, membuat orang tidak produktif dan tidak sesuai dengan nilai-nilai syari’ah.

Sehingga tujuan produsen dalam islam tidak cukup hanya mencari keuntungan maksimum belaka, tetapi juga menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dimanfaatkan oleh konsumen untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat. Islam memberikan ruang fleksibilitas yang sangat lebar dengan konsepnya yang sederhana namun mengena dan menyeluruh” segala sesuatu dalam ibadah dilarang kecuali yang diperintahkan, dan segala sesuatu dalam mu’amalah dibolehkan kecuali yang dilarang”.




PENTINGNYA EDUKASI KONSUMEN DAN PENTINGNYA KREATIVITAS

Edukasi konsumen menjadi hal penting dalam penyebaran produk islami. Karena tidak semua orang memahami konsep produk islami, bahkan ada orang islam tetap mengkonsumsi produk yang tidak islami, sehingga penekanan produk dalam islam selain melihat kebutuhan dan keinginan dalam batasan syari’ah islam juga harus dikedepankan keunggulan dan menyentuh kebutuhan dasar manusia. Marketing digunakan untuk mendidik konsumen akan manfaat dari produk yang dibuat, bukan sebagai alat ampuh untuk membodohi konsumen, dan memberi imajinasi tertinggi yang mendorong otak bawah sadar manusia untuk membeli. Melainkan sebagai alat ampuh untuk menyentuh hati manusia pada kebutuhan dasar yang harusnya diprioritaskan untuk dibeli. Selain itu, konsep inovasi dan kreativitas sangat ditekankan oleh Islam asal tidak melewati batas yang telah ditetapkan. Islam dalam hal ini sangat mengedepankan optimalisasi kemampuan sumberdaya yang dimiliki manusia, optimalisasi pikiran, optimalisasi otak, dan optimalisasi seluruh sumberdaya, baik manusia ataupun alam, seharusnya menjadi kekuatan islam untuk terfokus pada karya dan pengembangan yang sesuai dengan tujuan syari’ah. Kekuatan focus dan inovasi menjadi suatu keunggulan dalam setiap bisnis dan kualitas pelayanan yang islami menjadi daya saing untuk mencapai keunggulan yang kompetitif. By : Wan's.













Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template