Jumat, 18 April 2008

HALAL DAN THAYYIB : SEBUAH IMPLEMENTASI PROSES PRODUKSI

Dalam hal konsumsi, umat islam diperintahkan untuk memakan makanan yang halal, thayyib, dan menghindari hal-hal yang secara tegas diharamkan. Akhir-akhir ini dikarenakan pesatnya kemajuan teknologi memungkinkan berbagai sektor produksi untuk meningkatkan produksinya sesuai dengan selera konsumen. Makanan ataupun minuman bisa diproduksi secara massal dalam jumlah besar, secara mudah dapat dikonsep untuk merubah jenis dan bentuk sesuai dengan keinginan, bahkan proses pengolahan bisa dipercepat agar lebih efektif dan efisien. Namun, proses pengolahanya tentunya membutuhkan zat tambahan ataupun zat penolong yang tidak semuanya dapat diketahui oleh konsumen dari zat apakah bahan penolong ataupun bahan tersebut berasal? Tidak menutup kemungkinan jika bahan-bahan tersebut berasal atau tercampur dengan bahan-bahan yang diharamkan baik melalui medianya, ataupun proses pengolahannya. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan, kehati-hatian dan pengawasan yang merupakan tugas para produsen untuk menjamin konsumennya bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk proses produksi selain menggunakan bahan-bahan yang halal, media yang halal juga menggunakan proses pengolahan halal. Para produsen harus membuat sistem proses produksi yang menjamin konsumen bahwa proses produksinya halal, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dibuktikan.
Untuk menjamin bahwa proses produksinya halal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh produsen, yaitu sebagai berikut :

Mengidentifikasi bahan-bahan produksi halal, dan memastikan terhindarnya bahan-bahan yang diharamkan.
Pada dasarnya hal-hal yang dihalalkan lebih banyak daripada hal-hal yang diharamkan. Semua bahan yang berasal dari hewan, tanaman, buah-buahan ataupun bahan tambahan dan penolong yang dihasilkan melalui proses kimiawi, bioteknologi ataupun ekstraksi adalah halal, kecuali hal-hal yang diharamkan atau tercampur salah satu hal yang diharamkan oleh Al-Qur’an, hadits, ijma’ ataupun qiyas.
Berikut bahan makanan dan minuman yang diharamkan :

a. Bangkai, yang termasuk bangkai adalah segala hal yang mati baik yang mati dengan sendiri maupun karena sebab lain seperti yang disebutkan dalam surat al-Ma’idah ayat 3 adalah sebagai berikut :

- Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.

- Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya.

- Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.

- An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.

- Maa akalas sabu’u, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.
Kecuali binatang-binatang tersebut sempat disembelih.
Selain itu Rosullullah SAW juga menambahkan termasuk bangkai adalah daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, dengan sabdaNya :

مَا قُطِعَ مِنَ اْلبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةً فَهِيَ مَيْتَةً (رواه أبوداود)
Nabi Muhammad SAW menegaskan : bahwa bagian yang diambil dari binatang hidup adalah bangkai yang haram dimakan. (HR. Abu Dawud).

Rasulullah saw mengecualikan bangkai ikan dan belalang dengan sabdanya :

أًحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. أَمَّا اْلمَيْتَتَانِ فَاْلحُوْتُ وَالجَرَادُ. وَأَمَّا الدَمَانِ فَاْكَبِدُ وَالِّطحَالُ.
Nabi Muhammad SAW menyatakan : dihalalkan bagi kita (umat islam) untuk memakan dua macam bangkai (ikan dan belalang) dan dua macam darah hati dan limpa. (HR. Ahmad bin Hambal, Ibnu Majah dan al-Daruqutni).

b. Darah, darah yang mengalir diharamkan karena kotornya, Nabi Muhammad SAW mengecualikan darah limpa dan hati yang boleh dimakan. Akhir-akhir ini darah biasanya dikonsumsi dalam bentuk marus.


أًحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. أَمَّا اْلمَيْتَتَانِ فَاْلحُوْتُ وَالجَرَادُ. وَأَمَّا الدَمَانِ فَاْكَبِدُ وَالِّطحَالُ.
Nabi Muhammad SAW menyatakan : dihalalkan bagi kita (umat islam) untuk memakan dua macam bangkai (ikan dan belalang) dan dua macam darah hati dan limpa. (HR. Ahmad bin Hambal, Ibnu Majah dan al-Daruqutni).

c. Daging babi, salah satu hikmah diharamkannya daging babi adalah dikarenakan hewan ini memakan makanan yang kotor dan najis. Bahkan menurut beberapa penelitian ilmiah seperti yang disebutkan bahwa makan daging babi itu salah satu sebab timbulnya cacing pita.

d. Sembelihan yang disembelih bukan Karena Allah.
Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram memaknai hal tersebut dengan menyatakan bahwa yang diharamkan ialah binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.

dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.
(Al-An’am ( 06) : 121)

e. hewan karnivora (pemakan daging) yang bercakar dan bertaring dan burung mangsa dengan cakar, burung pemakan bangkai dan burung lain yang serupa.

عن أبي ثعلبة أن النبي صلي الله عليه وسلم نهي عن أكل كل ذي ناب من السباع. (رواه البخاري).
Dalam hadits Abu Sa’labah dijelaskan bahwa : Nabi Muhammad SAW melarang memakan binatang buas yang mempunyai taring. (HR. Al-Bukhari).

نهي النبي عن كل ذي ناب من السباع و عن كل ذي مخلب من الطيور.(رواه مسلم )
Termasuk dalam larangan ini adalah binatang buas yang mempunyai taring dan setiap yang mempunyai cakar (untuk membunuh) dari jenis burung. (HR. Muslim).

f. keledai dan mule(hasil persilangan antara kuda-keledai)

نهي رسول الله صلي الله عليه وسلم عن لحوم الحمر الأهلية وعن الجلالة عن ركوبها وأكل لحمها. (رواه أبوداود)
Artinya : Rasulullah saw melarang makan daging keledai jinak dan jallalah serta mengendarainya
g. Khamar, termasuk segala hal yang memabukkan.

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al-Ma’idah : 90).

mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
(Al-Baqarah : 219)


Hal-hal tersebut diatas tidak boleh menjadi bahan tambahan, bahan campuran, bahan penolong apalagi menjadi bahan utama dari proses produksi, khususnya produk yang siap dimakan dan diminum seperti : makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika.

MEMPERHATIKAN PROSES PENYEMBELIHAN
Selain memperhatikan bahan-bahan yang diharamkan diatas, untuk produk yang berhubungan dengan daging perlu memperhatikan proses penyembelihan secara islami, yang mencakup proses penyembelihan, petugas penyembelihan dan juga alat serta tempat penyembelihan.

PETUGAS PENYEMBELIHAN
a.Penyembelih harus seorang Muslim
b.Sempurna akalnya
c.Memiliki pengetahuan yang baik dan benar tentang syari’at Islam sekurang-kurangnya mengetahui syarat-syarat penyembelihan hewan dan ketrampilan teknis penyembelihan.
d.Mampu mengucapkan bismillahi Allahu akbar.
e.Sehat jamani dan rohani
f.Bebas dari luka, penyakit lain yang dapat mencemari produk.

ALAT PENYEMBELIHAN
Alat sembelih harus tajam agar tidak menyiksa.
Alat penyembelihan digunakan khusus untuk sembelihan hewan halal.

PROSES PENYEMBELIHAN
Menyebut nama Allah ketika menyembelih

dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya[501]. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.
(Al-An’am ( 06) : 121).
Rasulullah saw juga bersabda :
“apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah dia.” (HR. Bukhari). (dalam halal dan haram , yusuf qardhawi, hal. 68).

Menyembelih dengan alat penyembelihan yang tajam dan dapat mengalirkan darah dari binatang tersebut.
Penyembelihan itu dilakukan di leher binatang tersebut, memotong trachea atau hulqum (saluran nafas), osephagus (saluran makanan), arteri, dan vena jugalaris (arteri dan vena besar di leher).
Tidak boleh menyakiti atau menyiksa binatang sembelihan.

MEMPERHATIKAN FASILITAS FISIK PERALATAN PRODUKSI DAN PROSES PRODUKSI
Fasilitas fisik peralatan produksi mencakup tata ruang, tempat produksi dan alat produksi harus benar-benar diperhatikan agar semuanya bisa terhindar dari hal-hal yang diharamkan ataupun hal-hal yang kotor dan najis.
Ruangan produksi selain ditata dengan baik dan rapi juga harus bersih bebas dari kotoran dan najis, memiliki fasilitas sanitasi yang baik, penyediaan air bersih, tempat pembuangan limbah, sarana cuci tangan, sirkulasi udara yang memadai serta tidak ada peluang terkontaminasi oleh bahan yang haram, kotor dan najis.
Peralatan produksi dalam proses produksi seperti alat penyembelihan, tempat memotong, tempat memasak, tempat membersihkan, selain harus bersih dari najis juga dipisahkan antara masakan yang digunakan untuk yang halal dengan yang tidak halal, jangan sampai tercampur dengan ramuan dari bahan yang haram seperti minyak babi, lemak babi, darah ataupun bangkai, sehingga dalam penyajian bisa dihasilkan produk yang steril, hygienis serta bersih, suci dan halal.
Dalam proses produksi harus berhati-hati dalam memilih bahan baku, bahan tambahan ataupun bahan penolong. Selain harus menghindari hal-hal yang haram, dengan cara penyembelihan yang benar, air yang digunakan juga harus bersih, tidak najis yakni air mutlak/ bersih dan mengalir, serta dijauhkan dari hal-hal yang mendekati barang haram ataupun najis. By: Wan's

Referensi :
- Bagian proyek sarana dan prasarana produk halal Depag, Modul Pelatihan Auditor Internal Halal, Jakarta, 2003
- Aisjah Girindra, Hj, Dr, Prof, Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal, LPPOM MUI
- Yusuf Qardhawi, Dr, Halal dan Harm, Penerbit Jabal, Bandung, 2007

0 komentar:

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template