Minggu, 25 November 2007

Zakat Maximizer : jadikan tujuan utama dalam berusaha


Salah satu tujuan dari usaha adalah memaksimalkan laba perusahaan atau profit maximizer. Istilah Zakat maximizer saya ambil dari profit maximizer yaitu sebuah upaya untuk memaksimalkan zakat dalam sebuah usaha, menjadikannya sebagai indikator utama dan menjadikan zakat sebagai tujuan ketika seseorang berusaha. Alasan zakat dijadikan sebagai indikator dan tujuan utama dalam berusaha sangat memungkinkan seseorang untuk memaksimalkan usahanya. Mengingat mekanisme zakat yang sangat fleksibel. Zakat yang bersifat wajib dalam ekonomi islam dikenakan atas pendapatan dan harta yang telah memenuhi syarat dan dengan presentase yang telah ditetapkan Al-Qur'an sesuai dengan jenis sektor usaha yang digeluti, bukan diambil dari pokok modal usaha namun dari hasil keuntungan yang diperoleh. Jadi, pemberian zakat sama sekali tidak mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan, karena sudah ditetapkan dalam presentase yang baku dan tidak berubah menyesuaikan perputaran zaman. Jika ditelaah lebih lanjut fungsi zakat ternyata bukan hanya sebagai alat redistribusi pendapatan dari yang kaya ke yang miskin. Namun lebih dari itu, dilihat dari perspektif perekonomian zakat dapat memiliki fungsi lebih sebagai berikut :
● Mendorong produsen untuk meningkatkan rasio tabungannya , zakat ternyat dapat mendorong seseorang meningkatkan rasio tabungannya agar harta yang dimiliki tidak hanya disimpan, tapi diputar dalam sektor usaha yang produktif, sebab jika harta produsen menganggur dan tidak diputar dalam sektor usaha maka ia akan terkena zakat dari harta keseluruhan yang ia miliki dikarenakan masuk dalam kategori idle (menganggur), harta yang menganggur dan sudah mencapai syarat yang telah ditetapkan dalam zakat akan dikenakan dari keseluruhan harta tersebut. Namun, ketika harta yang sudah mencapai nisab diputar ke dalam sektor usaha, ia hanya dikenakan presentase zakat (nisab)dari keuntungan perusahaan yang diperoleh.
● Meningkatkan pendapatan yang siap dibelanjakan oleh konsumen penerima zakat . Zakat yang diberikan oleh muzakki memiliki aturan sendiri yang harus diberikan khusus kepada mustahiq zakat (berhak menerima zakat) yang dalam Al-Qur'an disebut Al-asnaf astsamaniyyah (golongan yang delapan) (At-Taubah : 60) diantaranya adalah sebagai berikut : (Al-Qur'an Digital Versi.2.0):
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Zakat harus diberikan kepada mereka yang sangat membutuhkan, dengan kata lain zakat menjaga konsumsi masyarakat pada tingkat minimal, memelihara kemampuan daya beli masyarakat sehingga perekonomian dapat terus berjalan, pasar masih selalu tersedia bagi produsen untuk memberikan penawaran yang dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan sektor usaha.
● Menekan jumlah permasalahan sosial (Ali Sakti, Modul Temilnas 2003), mekanisme zakat yang terdistribusikan dengan baik dapat memperkecil jurang kemiskinan, menekan jumlah permasalahan sosial seperti pengangguran, pelacuran, gelandangan, pengemis dll, yang dalam jangka panjang dapat ikut serta berkontribusi dalam meningkatkan stabilitas keamanan wilayah perekonomian sektor usaha.
پœ Maksimalisasi zakat secara otomotis memaksimalkan keuntungan. Zakat hendaknya dijadikan indikator dan tujuan utama dalam usaha, logika yang dipakai dalam ekonomi islam sangat sederhana, jika zakatnya banyak pasti untungnya banyak. dikarenakan zakat diambil dari keuntungan harta yang diputar, maka tidak ada ruginya untuk menjadikan zakat sebagai tujuan utama dalam berusaha.
پœ Meningkatkan citra perusahaan. Zakat yang diberikan kepada masyarakat akan membuat masyarakat tersentuh, masyarakat akan memberikan kesan positif terhadap perusahaan yang melakukannya. sehingga secara tidak langsung hal tersebut bisa menjadi salah satu media promosi dan juga sebagai upaya pelaksanaan tanggung jawab atau CSR (corporate social responsibility) perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
itulah beberapa alasan kenapa kita harus memakai istilah zakat maximizer daripada profit maximizer, agar kita selalu ingat bahwa segala usaha yang kita lakukan diniatkan untuk banyak-banyak berzakat dan tidak hanya menumpuk kekayaan semata dari keuntungan usaha yang diperoleh. Wan's.

0 komentar:

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template